Minggu, 11 Desember 2011

Gadis ABG Diperkosa Sebanyak 4 kali

SURABAYA- Korban pencabulan yang dilakukan oleh teman yang dikenal melalui situs jejaring sosial Facebook kembali bertambah. Kali ini menimpa, sebut saja Lina. Gadis berusia 17 tahun ini harus merelakan kegadisannya direnggut oleh Yusuf (21) yang dikenalnya melalui situs milik Mark Zuckerberg itu.

Tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya itu, Parno (ayah Lina) melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya. Pria yang tinggal di Kawasan Wonorejo Timur, Surabaya ini merasa terpukul berat. Sebab, lina yang sempat kabur bersama Yusuf selama 9 hari itu kini pulang tak perawan lagi.

Infomasi yang berhasil dihimpun, Lina mengenal Yusuf melalui situs jejaring sosial. Karena sering berkomunikasi menjadikan keduanya semakin akrab. Hingga akhirnya, dua sejoli ini sepakat untuk Kopi Darat (Kopdar). Yusuf sendiri merupakan pemuda yang berasal dari Desa Wates Kecamatan Campurdarat, Tulungagung. Entah apa yang membuat Lina mabuk asmara sehingga pada 20 November lalu mau diajak kabur oleh Yusuf.

Kepala Unit Vice Control Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Ipda Iwan Hariyanto mengungkapkan, selama kabur bersama tersangka korban sempat digagahi sebanyak 4 kali. Hal itu didapat dari pengakuan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes. "Dua kali di semak-semak yang ada di Wonorejo Timur, dan 2 kali di bawah tol Pondok Candara, Sidoarjo," kata Iwan kepada Wartawan di Mapolrestbes Jalan Taman Sikatan 1, Surabaya, Rabu (30/11/2011).

Korban sendiri terpaksa menuruti kemauan pacarnya itu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri karena diancam oleh tersangka. "Kalau kamu cinta aku ayo buktikan dan nanti akan kunikahi," kata Iwan menirukan ancaman tersangka.

Di hadapan petugas tersangka mengaku semua perbuatannya. Bahkan, tersangka mengaku korban selalu diminta untuk tidak selalu mengenakan dalaman bawah. "Biar mudah melakukannya mas." aku Yusuf.

Kini Yusuf harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena Lina yang tercatat sebagai Siswi kelas 1 SMA itu masuk kategori dibawah umur. Yusuf dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang tercantum pasal 81,82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak seperti yang tercantum pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(crl)