Minggu, 11 Desember 2011

Siswi SMA Diperkosa Anak Ibu Kost

SUMENEP - Pelecehan dan kekerasan seksual kembali menimpa kalangan pelajar. Kali ini yang menjadi korban adalah Nh (16), salah seorang siswi SMAN Ambunten, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Korban yang masih duduk di kelas I tersebut, mengaku telah diperkosa oleh seorang pemuda pengangguran. Korban diperkosa di dalam kamar kost berukuran 3x4 meter oleh Aprilian Nurahmad (18), warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

Ironisnya, pelaku adalah anak kandung pemilik rumah kost. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut berawal saat dirinya pulang sekolah dan hendak berganti pakaian. Tiba-tiba, dia mendengar suara ketukan pintu. Saat pintu dibuka, tenyata yang muncul dari balik pintu adalah pelaku yang beralasan ingin pinjam sesuatu.

Pelaku yang sudah diselimuti nafsu itu, lantas masuk ke kamar kost korban dan tanpa banyak kata langsung mendekap korban, dan membuka baju serta celana korban.

Selanjutnya, pelaku yang bertubuh kekar tersebut dengan leluasa menyalurkan hasrat seksualnya.

"Saat itu, saya tidak bisa berbuat banyak karena badanya sangat kuat dan saya sempat diancam," ujar korban, Senin (8/6/2009).

Saat diperkosa, korban mengaku sama sekali tidak bisa melakukan perlawanan. Korban diancam akan dilukai bila berteriak atau menolak melakukan hubungan intim. Selain itu, korban juga sempat diiming-imingi bebas biaya kost setiap bulan bila melayani nafsu birahi pelaku.

Usai diperkosa, korban hanya bisa menangis dan meratapi apa yang telah terjadi. Merasa tidak kuat menahan beban psikologis, akhirnya korban memilih pulang ke rumah ibu angkatnya, lalu menceritakan kasus pemerkosaan yang telah menimpanya, termasuk pelaku yang masih merupakan anak ibu kost.

"Usai diceritakan ke orang tua angkat, akhirnya diperoleh kesepakatan untuk melapor ke polisi," ujar korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Mualimin membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia mengaku sudah melakukan tindakan awal, yakni memeriksa korban dan pelaku.

Selain itu, penyidik juga langsung menyita beberapa barang bukti, yakni berupa baju dan celana dalam korban yang masih terdapat bercak sperma, serta alas tidur korban berupa tikar dan bantal.

"Korban juga baru selesai dimintakan visum, hasilnya memang seperti itu (diperkosa)," ujarnya.

Polisi juga telah berhasil melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di rumahnya, tanpa adanya perlawanan sedikitpun dan langsung di gelandang ke Polres Sumenep. Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban.

"Pelaku bakal dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.