Minggu, 11 Desember 2011

Siswi SMA Diperkosa Oknum Lurah hingga Hamil

WAINGAPU - Merasa kesal penanganan kasus lamban, orangtua mengadukan kasus pemerkosaan terhadap anak mereka ke DPRD Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Meski polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun proses hukum masih dianggap lamban.

Padahal korban, RI (17), sudah mengandung enam bulan hasil hubungan dengan pelaku.

Agustina (38), ibu korban, mengadukan MHM, oknum Lurah Watumbaka, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, ke DPRD Sumba Timur. Agustina menilai proses hukum tidak berpihak kepada anaknya. Pasalnya MHM belum juga dibawa ke Meja Hijau.

Di hadapan sejumlah wakil rakyat, Agustina menyatakan kekesalannya. Menurut Agustina, berkas kasus sudah tiga kali dikembalikan kejari ke penyidik Polres Sumba Timur karena dinilai belum lengkap atau P21.

“Jaksa sudah tiga kali kembalikan berkas karena dinilai belum lengkap. Padahal menurut semua saksi, bukti telah lengkap. Jaksa bilang harus lakukan tes DNA baru bisa ke pengadilan,” ucap Agustina kesal.

Sementara itu, beberapa anggota DPRD yang menerima Agustina dan RI, berjanji akan mendukung korban mendapat keadilan. DPRD Sumba Timur juga akan mendesak pemerintah memberi sanksi tegas kepada oknum Lurah tersebut.

Peristiwa itu terjadi saat korban masih duduk di kelas 1 sebuah SMA negeri di Kecamatan Pandawai. Selama sekolah, korban mengakui dibiayai oleh MHM. Lurah tersebut masih tergolong kerabat dekat korban.

“Saya dipaksa layani napsunya sambil diancam. Sekarang saya hamil. Saat itu istrinya bahkan tahu, dan bersama pelaku membuka pakaian saya,” tutur RI.

MHM, kata Bunga, mengancam seluruh biaya sekolah yang dikeluarkan dikembalikan jika dia tidak mau memenuhi melayani napsu bejat pelaku.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur membantah memperlambat penangananan kasus ini.

Heril Iswadi, Kasi Pidana Umum Kejari Waingapu, Sumba Timur, menjelaskan hingga kini pihaknya masih memerlukan bukti-bukti yang lebih kuat, seperti tes untuk menentukan apakah pelaku mengalami kelainan perilaku seksual.

“Ada perilaku seks yang tidak lazim dari pelaku dan isterinya. Ini perlu diperkuat dengan pemeriksaan psikiater,” jelas Heril.

Tak hanya itu, bukti berupa tes DNA untuk menjerat tersangka sangat diperlukan. Apalagi hasil pemeriksaan menyebutkan beberapa hari sebelum pemerkosaan, korban berhubungan badan dengan pacarnya.

MHM kini menjadi tahahan Polres Sumba Timur. Saat ditemui, dia membantah seluruh tudingan. “Mana mungkin saya perkosa dia. Itu semua tudingan tidak berdasar dan mengada-ada. Dia tidak tinggal di rumah saya, namun kalau memang saya harus diproses hukum saya siap jalani,” tegasnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Dion Umbu Ana Lodu/Sindo TV/ton)