Minggu, 11 Desember 2011

Siswi SMP Dicabuli di Salon

JAKARTA- Pelaku pencabulan terhadap seorang murid dibawah umur sebuah sekolah di Cengkareng berhasil ditangkap kepolisian, di sebuah Pom Bensin di Kecamatan Dadap, Kabupaten Tangerang. Pria berinisial I (24), diduga mencabuli seorang D (14), seorang siswi SMP.

Menurut Kasubdit Remaja Anak dan Wanita, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga, cerita ini berawal dari pengakuan korban, D (siswi Kelas VII), yang melapor di Polda Metro Jaya, 26 Oktober lalu.

Dalam laporannya, D mengaku dicabuli hingga tiga kali oleh I dan seorang lainnya, yang diduga N (25). D dibuat tidak sadarkan diri dan kemudian dicabuli di sebuah Salon di Kecamatan Dadap, Kabupaten Tangerang.

Awalnya, D mengaku mendapatkan telepon salah sambung dari I. Sejak itulah mereka saling berkenalan. Tak lama, sejak perkenalan itu, I mengajak D bertemu di Mall di Daan Mogot sekitar awal Juni. Dalam pertemuan ini, I tak melakukan apa-apa.

Pertemuan selanjutnya dilakukan di sebuah daerah di Pantai Indah Kapuk. Kemudian D di bawa oleh I ke sebuah Salon di Kecamatan Dadap, Kabupaten Tangerang. Di tempat inilah kemudian D dicabuli.

"Salon itu diduga tempat esek-esek, karena pengakuan tersangka dia membayar Rp50 ribu kepada pemilik salon untuk menyewa tempat," katanya.

Lalu, lanjut Parulian, pada 29 Juni, I kembali menjemput D di sekolahnya dan kemudian pergi ke salon yang sama. Terakhir pada 27 Agustus keduanya kembali bertemu di sekolah D, lalu diajak kembali ke salon.

D selalu tak sadarkan diri saat berada di salon tersebut. Saat terbangun, D mengaku lemas dan selalu dalam keaadanan bugil sendirian. Usai hal itu, D selalu diberikan uang Rp300 ribu dari pemilik salon untuk ongkos pulang.

"Saat di salon itu dia dikasih minuman, lalu dia tak sadarkan diri. Karena itu kita akan telusuri minuman itu," katanya, Kamis (17/11/2011).

Ditambahkan Parulian, D akhirnya melapor karena keluarga mencium gelagat mencurigakan dari sang anak. Kepada tersangka kepolisian menjeratnya dengan pasal 81 Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ugo)